Korupsi Dana Hibah, Jaksa Temukan SPPD Fiktif Ketua KONI Kepahiang, Jaksa: Ada SPPD Tapi Tidak Berangkat!
RK ONLINE - Andreeano Trovillian yang menjabat sebagai ketua KONI Kepahiang, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2022.
Pria yang akrab disapa Andre atau Yovi ini, diduga telah melakukan markup dan juga sejumlah kegiatan fiktif yang akhirnya menimbulkan Kerugian Negara yang totalnya mencapai Rp163,4 juta.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH mengatakan, salah satu kegiatan fiktif yang dilakukan oleh KONI Kepahiang adalah perjalanan dinas.
"Untuk perjalanan dinas fiktif, tersangka hanya menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saja. Sementara dirinya tidak berangkat ke kota/provinsi yang dituju," ujar Nanda Hardika.
BACA JUGA:Buruan Cek, Pengumuman Hasil Seleksi Awal CPNS 2023 Dimulai Hari Ini
Lebih lanjut dikatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, memang benar dirinya telah membuat SPPD fiktif ini. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilaukan oleh Kejari Kepahiang, Yopi seolah-olah melakukan perjalanan dinas demi kepentingan KONI Kepahiang.
"Jadi memang seolah-olah berangkat, ada SPPD nya. Tapi sebetulnya yang bersangkutan tidak benar-benar berangkat," lanjutnya.
BACA JUGA:Adakah Tersangka Tambahan Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ini Kata Jaksa!
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan jaksa di Kejari Kepahiang, Senin 20 November 2023 Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menggunakan rompi berwarna merah, pria yang biasa disapa Andre atau Yovi ini resmi menjadi tahanan jaksa sebagai tersangka kasus korupsi.
Dalam kasus korupsi ini, ketua KONI Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menyalahgunakan dana hibah yang diterima KONI Kepahiang dari Pemkab Kepahiang. Diduga terjadi berulang-ulang, ketua KONI Kepahiang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan total kerugian sebanyak Rp 163.479.278,-
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Kenapa Telaga Biru di Bengkulu Tengah Berubah Warna
Nanda mengatakan bahwa kerugian negara ini bersumber dari 3 item yang meliputi, SPPD fiktif, belanja fiktif dan Markup kegiatan.
"Total kerugian negaranya sebesar Rp163,4 juta yang mana bersumber dari SPPD fiktif, belanja fiktif dan markup kegiatan," ujar Nanda.