- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
- Atau Kartu Keluarga asli, Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Atau Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
- Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
BACA JUGA:Jangan Ceroboh, Ini Sederet Aturan Penting Dalam Ujian Seleksi CPNS 2023
Selain persiapan ini, peserta SKD juga perlu memahami materi soal dan aturan passing grade untuk masing-masing tes. Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Tes ini terdiri dari 30 butir soal dengan nilai maksimal 150.
b. Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Tes ini terdiri dari 35 butir soal dengan nilai maksimal 175.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme. Tes ini terdiri dari 45 butir soal dengan nilai maksimal 225.
BACA JUGA:17 Contoh Soal TKP CPNS 2023 Materi TIK Berikut Kunci Jawabannya
Dengan memahami persiapan ini, peserta SKD akan lebih siap dan percaya diri menghadapi ujian CPNS yang akan datang. Semoga semua peserta sukses dalam mengikuti seleksi ini.