3 Dokumen Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023

Sabtu 04-11-2023,13:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

3 Dokumen Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa ada tiga dokumen penting yang wajib dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023. Seleksi CPNS dan PPPK saat ini sedang berlangsung, dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

 

Selama seleksi ini, peserta CPNS akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan menjalani seleksi kompetensi. Jadwal ujian CPNS-PPPK berlangsung mulai tanggal 1 hingga 4 November 2023, sedangkan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 8 November 2023.

BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Perhatikan Langkah Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023

Tiga Dokumen Wajib Dibawa:

Tiga dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023 adalah:

- Kartu Ujian: Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCASN, dan jadwal serta lokasi ujian akan tertera di kartu ujian tersebut.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP merupakan salah satu dokumen identifikasi yang wajib dibawa sebagai bukti identitas saat ujian.

- Alat Tulis: Pastikan Anda membawa peralatan tulis seperti pensil, pena, atau alat tulis lain yang diperlukan untuk menjawab soal ujian.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengimbau para peserta seleksi untuk mengecek pengumuman terkait jadwal, lokasi, sesi hari, dan waktu ujian yang akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

 

Instansi akan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal dan aturan ujian. BKN juga mengingatkan para peserta untuk hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai, mengingat adanya beberapa alur yang perlu diikuti di lokasi ujian.

BACA JUGA:10 Trik Mudah Meningkatkan Skor SKD CPNS 400+ Tanpa Bimbel

Kategori :