Sebelum SKD CPNS 2023, Yuk Intip Berapa Passing Grade Serta Cara Menghitung Perkiraan Nilai SKD
RK ONLINE - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS merupakan bagian penting dari proses seleksi CPNS. Proses penjadwalan SKD CPNS 2023 telah ditentukan dan akan berlangsung mulai dari tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
Apa itu SKD CPNS? SKD adalah jenis tes CPNS yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik seseorang, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia. Tes SKD CPNS terdiri dari tiga subtes utama, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dengan total waktu pengerjaan sekitar 100 menit.
BACA JUGA:PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023
Bagi peserta seleksi CPNS, untuk lolos ke tahap berikutnya, mereka harus memiliki nilai SKD di atas passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan. Maka, berapa passing grade SKD CPNS 2023?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 651 Tahun 2023, berikut passing grade SKD CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Sementara itu, nilai tertinggi yang dapat dicapai pada SKD CPNS 2023 adalah:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 175