Adapun, tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja dalam tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS tersebut bekerja. Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS akan menetapkan besaran tunjangan kemahalan PNS, yang dapat berbeda tergantung pada hasil capaian kinerja PNS yang memiliki jabatan yang sama, bergantung pada kondisi dan lokasi tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Status Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berubah Setelah Masa Sanggah, Begini Penjelasan BKN!