Ini Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023 Lengkap Beserta Penjelasannya

Rabu 25-10-2023,17:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Memasuki Tahap SKD dan Kompetensi Teknis, Cek Batas Minimal Nilai Wajib Dicapai

Berdasarkan data peserta seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, Panitia Pelaksana Seleksi Seleksi (PPSS) akan menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta berkoordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.

 

Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang telah disusun, serta tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan sarana lainnya.

 

Dengan penarikan data final yang akurat dan aturan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen CASN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan adil, memberikan kesempatan yang pantas kepada para pelamar untuk mengikuti seleksi lanjutan.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan 2023

Kategori :