Perlu diperhatikan juga bahwa bantuan biaya hidup akan disesuaikan dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, berkisar dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Itu Tahap Penarikan Data Final dan Pentingnya Masa Sanggah
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
Tahap pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan sebagai berikut:
- Daftar secara mandiri di situs web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (yang akan tersedia di Google Play Store).
- Isi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data yang dimasukkan, termasuk kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, dan lainnya).
- Siswa akan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan 2023
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di Perguruan Tinggi, perlu dilakukan verifikasi lanjutan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.