Informasi Penting, Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Sabtu 21-10-2023,16:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Informasi Penting, Ini Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

RK ONLINE - Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah informasi penting yang perlu diketahui oleh PNS yang masih menjabat dan juga oleh masyarakat yang ingin menjadi PNS. Pengetahuan tentang hal ini akan membantu individu untuk mempersiapkan diri dan merencanakan masa pensiun mereka di masa mendatang.

 

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PNS. Dalam UU ini, terdapat dua jenis kelompok jabatan, yaitu manajerial dan non-manajerial.

BACA JUGA:RUU ASN Ditetapkan, Pemerintah Atur Ulang Ketentuan Pemecatan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN!

Jabatan Manajerial termasuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas. Batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, sementara pejabat pengawas dan pejabat administrator pensiun pada usia 58 tahun.

 

Jabatan Nonmanajerial meliputi jabatan fungsional dan pelaksanaan. Batas usia pensiun untuk jabatan non-manajerial adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

 

Namun, jika merujuk kepada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, maka batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban oleh PNS.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK Tahun 2024 Resmi Naik Menjadi Rp7.329.420, Cek Daftar Lengkapnya!

Menurut ketentuan ini, batas usia pensiun PNS berbeda-beda. Berikut ringkasannya:

- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan: Batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya: Batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama: Batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Kategori :