Passing Grade SKD CPNS 2023, Pastikan Peserta Penuhi Syarat Nilai Minimum Ini Untuk Lolos ke Tahap Selanjutnya
RK ONLINE - Bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap awal yang menentukan kelanjutan mereka dalam seleksi.
Dalam ujian SKD ini,CPNS harus mencapai "passing grade" atau nilai ambang batas yang ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing.
Passing grade CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta SKD. Aturan mengenai passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Jangan Salah Klik, Link Simulasi CAT CPNS 2023 Mulai Banyak Bertebaran di Google
Para peserta SKD yang berhasil melewati passing grade CPNS 2023 dan memenuhi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan di setiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan mereka akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.
Berikut ini adalah passing grade SKD CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023:
Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150.
Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175.
Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225.