Penting! Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera ditutup pada Rabu malam ini 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Peserta yang berhasil melewati seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum memasuki SKD, peserta harus memahami ambang batas (passing grade) yang harus dicapai agar bisa lolos dari tes tersebut. Passing grade SKD CPNS di setiap formasi akan berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya:
BACA JUGA:Peringatan Untuk Peserta CPNS dan PPPK, Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta
1. Pendaftar Umum
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Pendaftar dari Lulusan Terbaik dengan Predikat Pujian atau Cumlaude
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85
3. Pendaftar Jalur Khusus Diaspora