Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, mengunggah surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (Wajib)
BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Dibuka, Cek Berbagai Kualifikasi Pendidikan yang Paling Dibutuhkan Intelijen Negara
Sertifikat Akreditasi program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, mengunggah surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (Wajib)
Surat Keterangan Belum Menikah yang dikeluarkan oleh Kelurahan sesuai alamat KTP (Wajib)
Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (Khusus bagi pelamar dengan latar belakang atlet) (Opsional)
Demikianlah persyaratan pendaftaran CPNS BIN 2023. Pastikan untuk membaca persyaratan dengan teliti dan mengikuti petunjuk pendaftaran secara online. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:
Untuk mencapai kelulusan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Nilai ambang batas ini terdiri dari nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi). Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2023:
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 166