Selain informasi mengenai perubahan alamat KK dan pernikahan, BKN juga memberikan beberapa informasi penting lainnya terkait CPNS 2023, antara lain:
Calon pendaftar yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS tetap berhak mendaftar pada CPNS 2023, termasuk bagi yang pernah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya.
Pelamar CPNS dan PPPK yang telah mengundurkan diri pada pendaftaran sebelumnya masih dapat mendaftar kembali, selama pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Bagi yang mengundurkan diri setelah NIP ditetapkan, akan dikenakan sanksi dan tidak bisa mendaftar pada tahun ini.
Untuk mendaftar CPNS 2023, wajib membuat akun di portal SSCASN, bahkan bagi calon pendaftar CPNS 2023 yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi sebelumnya.
Dengan memahami informasi ini, calon peserta CPNS 2023 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menjalani proses pendaftaran dengan lancar.