Fotokopi akta kelahiran dan KK harus disertakan sebagai bukti administratif.
3. Surat Keterangan Kesehatan:
Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa asli harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
4. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN):
Calon harus menyertakan SKBN asli dan fotokopi dari Rumah Sakit Pemerintah.
BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Dibuka, Cek Berbagai Kualifikasi Pendidikan yang Paling Dibutuhkan Intelijen Negara
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
SKCK asli dan fotokopi yang masih berlaku harus disertakan.
6. Surat Pernyataan:
Calon wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS adalah benar.
Mereka juga bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersedia mengabdi di Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa mengajukan pindah atau berhenti selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.
Calon juga harus menjamin bahwa mereka tidak pernah menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.