Pengumuman Resmi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
RK ONLINE - Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), M. Averrouce, mengumumkan bahwa ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun ini tetap sama dengan rekrutmen sebelumnya.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
"Betul, ambang batas sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya," Ujar M. Averrouce, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak adanya perubahan nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.
BACA JUGA:Calon Peserta Simak! Pentingnya Persiapan Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diungkapkan bahwa SKD CPNS 2023 akan terdiri dari tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Total soal yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 mencapai 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, dengan waktu pengerjaan selama 130 menit.
Berikut ini adalah nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai ambang batas atau passing grade ini tetap sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya. Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550, terdiri dari 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Besok, Berikut Cara Cek Formasi CPNS yang Paling Dibutuhkan Pemerintah
Materi soal SKD terdiri dari tiga jenis, yakni TWK, TIU, dan TKP, dengan materi yang mencakup pengetahuan dan kemampuan dalam berbagai bidang seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara, kemampuan verbal, numerik, figural, pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.