4. Hentikan Cari Pinjol Baru
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk bayar utang lama. Sebab langkah ini bukannya membuatmu lepas dari jerat Pinjol Ilegal, namun malah akan menambah hutangmu semakin membangkak
5. Blokir Nomor Yang Melakukan Teror
Apabila sudah mendapatkan penagihan dengan cara yang tidak beretika, anda dapat melakukan blokir ke semua nomor kontak yang meneror.
6. Lapor Polisi Jika Terjadi Ancaman Serius
Jika dilihat dari perspektif hukum, pinjol ilegal yang meneror dan mengancam nasabah dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016. Dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dalam Pasal 29 UU ITE, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).