- Memastikan bahwa dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah benar.
- Tidak akan menikah selama menjadi CPNS BIN.
- Tidak akan menikah dengan seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak pernah menggunakan atau menyebarkan narkoba.
- Bersedia untuk mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apapun, setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS BIN.
Lokasi Seleksi:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan di 14 kota, termasuk Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Denpasar, Makassar, Manado, Sorong, dan Jayapura.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan secara terpusat di Jakarta.
Dengan pengumuman ini, calon pelamar CPNS BIN dapat mempersiapkan diri sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 di BIN.