- Golongan II/a: Mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- Golongan II/b: Mulai dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- Golongan II/c: Mulai dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- Golongan II/d: Mulai dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Selain gaji pokok, PNS Kemenkumham juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2021. Tunjangan kinerja ini bervariasi berdasarkan kelas jabatan.
Daftar Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatan:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000.
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500.
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.
BACA JUGA:Gila! Gaji 10 Profesi Ini Ternyata Mencapai Rp33.000.000 per Bulan