OPD Tarik 'Setoran' Pedagang, Satgas Saber Pungli Telusuri Penarikan Retribusi di Kawasan Hijau

Kamis 31-08-2023,15:29 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

OPD Tarik 'Setoran' Pedagang, Satgas Saber Pungli Telusuri Penarikan Retribusi di Kawasan Hijau

RK ONLINE - Bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang dan sejumlah OPD guna menindaklanjuti permasalahan soal pedagang buah dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kepahiang. 

 

Tidak hanya soal wacana relokasi, Saber Pungli juga turut membahas terkait adanya indikasi Pungli yang belakangan ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Minum Racun, 2 Sejoli yang Ditemukan di Air Terjun Ini Ternyata Baru 3 Hari Bertunangan, Orang Tua: Pamit!

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supratna, S.IK, M.Si melalui Waka Polres Kepahiang, Kompol. Andi Kadesma, SH, S.IK selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa terkait penarikan retribusi terhadap pedagang di kawasan hijau tersebut, pihaknya akan segera menelusurinya dan mencari tahu kebenaran terkait informasi ini. 

 

"Iya benar, kita juga sudah mendengar informasi soal penarikan retribusi di kawasan hijau tersebut. Nanti akan kita telusuri dahulu untuk mencari tahu kebenarannya," ujar Ketua Saber Pungli.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa setelah melakukan sejumlah pemeriksaan ini nanti, apabila memang ditemukan adanya aktivitas Pungli seperti yang telah diinformasikan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

 

"Jika memang ada Pungli, pasti nanti akan kita tindaklanjuti," singkatnya.

 

Sementara itu dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini, sejumlah pemangku kebijakan diminta untuk memberikan pendapat dan masukan terkait pedagang buah dan PKL ini.

BACA JUGA:Ditertibkan Satpol PP, Pedagang di Kawasan Hijau Ngotot Hingga Mengaku Sudah 'Setoran' Kepada Salah Satu OPD!

Kategori :