RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

Rabu 16-08-2023,19:13 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Gaji terendah PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

- Gaji tertinggi PNS golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

- Gaji terendah PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

 

- Gaji terendah PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

- Gaji terendah PNS golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

 

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan semakin memberikan semangat dan motivasi bagi ASN dan TNI/Polri dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024

Kategori :