- Gaji terendah PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
- Gaji tertinggi PNS golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Gaji terendah PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
- Gaji terendah PNS golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
- Gaji terendah PNS golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan semakin memberikan semangat dan motivasi bagi ASN dan TNI/Polri dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
BACA JUGA:Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024