Presiden Jokowi Perintahkan PNS WFH dan WFO, Pelayanan Publik?

Selasa 15-08-2023,16:02 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Presiden Jokowi Perintahkan PNS WFH dan WFO, Pelayanan Publik?

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan perintah untuk kembali menerapkan sistem kerja hybrid yang melibatkan kombinasi sistim kerja dari rumah dan sistim kerja di kantor yang dikenal dengan sebutan Work From Home atau WFH dan Work From Office atau WFO. 

 

Keputusan ini ditujukan Presiden Jokowi terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Meskipun demikian, dipastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu akibat penerapan sistem ONS WFH ini. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:75 Persen PNS Kembali WFH, Presiden Jokowi Tegas Dorong Pemerintah Perhatikan Isu Lingkungan

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa fleksibilitas dalam jam kerja selama PNS WFH telah diatur dalam Perpres 21. Averrouce juga menegaskan bahwa pengaturan waktu kerja ASN akan disesuaikan dengan arahan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Beberapa pelayanan publik yang dikecualikan dari sistem hybrid working ini meliputi sekolah, rumah sakit, pelayanan air, dan pemadam kebakaran. Namun di luar pelayanan publik tersebut, seharusnya aktivitas birokrasi tetap dapat berjalan dengan menerapkan hybrid working yang mengharuskan PNS WFH atau PNS WFO.

 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan ini di wilayah DKI Jakarta. 

 

Menurutnya, PNS DKI Jakarta akan lebih dulu menerapkan sistim kerja PNS WFH seiring dengan imbauan untuk tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat. 

 

Kategori :