Menkop dan UKM Dorong Perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Luar Melalui E-commerce

Selasa 15-08-2023,11:32 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Menkop dan UKM Dorong Perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Luar Melalui E-commerce

RK ONLINE- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop, dan UKM) Teten Masduki, telah mengeluarkan panggilan tegas kepada pelaku industri e-commerce agar mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam hal perdagangan elektronik yang sedang direvisi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi produk lokal dari ancaman produk lintas batas atau crossborder yang berasal dari luar negeri.

 

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023, Teten Masduki menyatakan bahwa revisi dalam kebijakan perdagangan elektronik menjadi sangat mendesak untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

 

Produk-produk dari China yang membanjiri pasar melalui e-commerce crossborder harus diatur dengan baik untuk memastikan persaingan yang seimbang.

BACA JUGA:Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

Pemerintah sendiri sedang melakukan perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

 

Teten Masduki mengungkapkan bahwa revisi tersebut diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dengan penanganan setara terhadap tarif dan biaya masuk.

 

 Dalam upayanya untuk melindungi produk-produk UMKM dari dampak serangan produk impor di platform e-commerce, Menteri Teten telah menyampaikan dua usulan penting.

 

Pertama, dia mengusulkan penerapan kebijakan tambahan bea masuk untuk produk-produk jadi yang diimpor, yang dapat berpotensi merusak eksistensi produk UMKM. 

 

Kategori :