"Kalau jualnya di atas HET, itu sudah pasti pelanggaran. Karena dengan HET ini saja, pangkalan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu," terang Kadis Perkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah SE.
Dia menjelaskan jika dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, hanya pangkalan resmi yang berada di Kecamatan Muara Kemumu saja yang HET nya mencapai Rp21 ribu per tabung. Hal ini mengingat jarak pendistribusian yang jauh sehingga ditetapkan HET untuk Kecamatan Muara Kemumu berbeda dibandingkan dengan yang lainnya.
Sementara untuk pangkalan gas Elpiji lainnya, hanya diperbolehkan menjual Gas Melon 3 Kg dengan HET atau harga tertinggi maksimal Rp20 ribu per tabung.
"Karena HET itu sudah net alias batas harga jual maksimal. Jadi tidak diperbolehkan menjualnya di atas HET. Jika ada, maka sudah pasti itu merupakan suatu pelanggaran," tegas Abdullah.