- Pemberian TPG Triwulan 4 dilakukan pada bulan November dengan acuan sinkronisasi data di bulan Oktober.
BACA JUGA:124 Pejabat Fungsional Guru Dilantik, Sekda: Tunjangan Naik!
Skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. Namun, dalam regulasi tersebut juga diatur beberapa kondisi di mana seorang guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah, antara lain:
- Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
- Mendapat tugas belajar.
- Meninggal dunia.
Dengan adanya pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2023 ini, diharapkan para guru akan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mengajar mereka dan memberikan pelayanan terbaik bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.