Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2021. Namun, masih ada beberapa kasus di mana ASN tetap mengajukan pindah dengan berbagai alasan, seperti keluarga, anak, atau lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan aturan untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi ASN yang dinas di luar kota sebagai salah satu langkah untuk mengatasi masalah ini.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan para ASN akan lebih termotivasi untuk tetap setia mengabdi di daerah tugasnya dan tidak mudah mengajukan pindah. Sehingga, masalah kekurangan ASN di daerah luar dapat teratasi dan pelayanan publik di seluruh Indonesia dapat lebih optimal.
BACA JUGA:Penetapan NIP PPPK 2022 100 Persen, Tenaga Honorer Dalam Wilayah Kanreg BKN Ini Resmi Menjadi ASN!