Isa menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan pembebasan PNBP untuk pembuatan SIM. Meskipun demikian, penerimaan dari SIM tetap dibutuhkan oleh negara untuk pembangunan.
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM tertinggi adalah Rp120.000 untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara itu, biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru:
- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp50.000 (per penerbitan)
BACA JUGA:Ternyata Ini Pentingnya Liburan Akhir Pekan Setelah 1 Minggu Bekerja