Minat Jadi PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam, Begini Cara Daftarnya
RK ONLINE - Wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah akan segera dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang, dengan diganti PNS Part Time. Namun, wacana itu sempat dicemaskan karena munculnya isu pemecatan massal bagi tenaga honorer.
Isu itu langsung ditanggapi oleh pemerintah. Setelah wacana penghapusan tenaga honorer mencuat, wacana penggantian status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun mulai disebarkan.
Penjelasan mengenai PPPK paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!
Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan mengenai peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. Secara garis besar, PPPK paruh waktu akan bekerja seperti PNS waktu penuh, namun ada beberapa perbedaan terutama dalam hal jam kerja.
Secara normal, waktu kerja PNS di pemerintahan adalah sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK paruh waktu direncanakan akan bekerja selama 4 jam saja dalam sehari.
Bukan hanya itu, gaji para PPPK paruh waktu ini juga tidak akan berbeda jauh dengan pekerja honorer sebelumnya, dan hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Para PNS part time juga akan memiliki penugasan dan fungsi pokok seperti halnya PNS, hanya saja terdapat restrukturisasi dalam fungsi pokok tersebut.