Meskipun begitu, dia mengaku telah memaafkan semua netizen yang menghujatnya. Alih-alih marah, dia memilih untuk menganggap peristiwa tersebut sebagai teguran dari Allah agar dia bisa lebih sabar setelah pulang dari berhaji.
Namun disisi lain, video tentang perhiasan gemerlap yang menjadi viral setelah kembali dari perjalanan luar negeri menarik perhatian Bea Cukai Makassar.
Menurut Humas Bea Cukai, Ria Novikasari, mengatakan bahwa mereka memeriksa Suarnati dengan melibatkan Kantor Pegadaian Cabang Pasar Butung Makassar. Tujuannya adalah untuk memeriksa keaslian emas yang diklaim beratnya mencapai 180 gram dan kemudian mengenakan pajak.
Namun, setelah pemeriksaan, Bea Cukai Makassar memutuskan untuk tidak mengenakan pajak pada perhiasan emas yang dibawa dari luar negeri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas yang dibawa dari Jeddah ternyata adalah imitasi.
"Perhiasan yang diklaim sebagai emas oleh yang bersangkutan seberat 180 gram yang dibawa dari Jeddah hingga tiba di Makassar dan juga dibawa ke Bea Cukai saat pemeriksaan kemarin, nilainya total sekitar Rp900.000," Kata Ria.
BACA JUGA:Viral Parodi Jasa Keliling, Indosiar Siap Tempuh Jalur Hukum!