Namun, saat ini baru ada 278.102 formasi yang telah diajukan. Oleh karena itu, Kemdikbud meminta Pemda untuk menambah formasi dalam seleksi Guru PPPK tahun 2023, karena yang dibutuhkan adalah sebanyak 601.174 formasi.
"Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama," ujar Nunuk.
Pernyataan Nunuk ini juga mendapat dukungan dari Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB.
Aba menyatakan bahwa pihak Kemenpan RB akan mendukung sepenuhnya pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tahun 2023.
BACA JUGA:Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pergantian Tenaga Honorer
Sementara itu, Hilman, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan tentang ketersediaan anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Penyediaan anggaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Oleh karena itu, Pemda diminta untuk melakukan alokasi anggaran untuk pengangkatan ASN dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.