Menaker Sebut Cuti Hari Raya Idul Adha 1444 H Bukan Untuk Semua Pekerja, Kenapa?
RK ONLINE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H tidak dapat dinikmati oleh semua pekerja di Indonesia.
Hal ini karena cuti bersama tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerjanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri secara resmi membuat pengumuman libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.
Kesepakatan 3 menteri ini terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Dalam surat yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, hari raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis 29 Juni 2023. Selanjutnya, cuti bersama ditetapkan pada hari Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Dengan demikian dapat dipastikan jika PNS, PPPK dan tenaga honorer bahkan karyawan/ti perusahaan swasta, bakal mendapatkan kesempatan libur panjang menjelang akhir Juni 2023 ini.
Namun dalam cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 tersebut, bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, Cuti Idul Adha atau Cuti bersama termasuk dalam bagian cuti tahunan bagi para pekerja.
BACA JUGA:Bukan 35 Tahun, Ini Batasan Usia Peserta Seleksi CPNS 2023 Berdasarkan Kepres 17 Tahun 2019!