BKH PGRI Dukung Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Eko: Kurang Dihargai!
RK ONLINE - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia atau BKH PGRI mendukung rencana pemerintah dalam melakukan Penghapuan Kontrak Guru PPPK.
Wacana yang sebelumnya dicetuskan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani ini, ternyata mendapat dukungan penuh BKH PGRI.
Ketua BKH PGRI Riau, Eko Wibowo mengungkapkan jika usulan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani terkait penghapusan Kontrak PPPK adalah gagasan yang sangat brilian.
Eko menyatakan bahwa dengan penghapusan kontrak ini, PPPK akan benar-benar merasakan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Karena menurut Eko, dengan adanya masa kontrak, Guru PPPK dan PPPK lainnya merasa jika diri mereka masih dianggap sebagai tenaga honorer.
"Izin Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas-jelas menyebutkan jika ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Tapi sayangnya fakta di lapangan, PPPK masih dianggap sebagai honorer saja dan kurang dihargai," ujar Eko.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak Guru PPPK yang merasa khawatir karena adanya batasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Maka dari itu, ketika Dirjen GTK Nunuk Suryani mencetuskan usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK, semua PPPK dan honorer langsung memberikan respon dengan gembira.
BKH PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam pembayaran gaji guru PPPK pada tahun 2022/2023 sehingga semua formasi di sekolah dapat terpenuhi.