Bisa 6 Kali Dalam Setahun, MenPANRB Beberkan Perubahan Ketentuan Baru Terkait Kenaikan Jabatan ASN

Selasa 13-06-2023,11:46 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Bisa 6 Kali Dalam Setahun, MenPANRB Beberkan Perubahan Ketentuan Baru Terkait Kenaikan Jabatan ASN 

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berencana untuk meningkatkan penyelenggaraan kenaikan jabatan aparatur sipil negara (ASN). 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB), Azwar Anas, mengatakan bahwa kenaikan jabatan sekarang akan diselenggarakan 6 kali dalam satu tahun, dibandingkan hanya dua kali sebelumnya.

 

"Dulu, kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali dalam setahun. Sehingga jika tidak dapat diproses tahun ini, harus menunggu tahun depan," kata Azwar.

BACA JUGA:Fresh Graduate Lewat Jalur Khusus, MenPANRB Anas Umumkan Informasi Terbaru Kuota Formasi CPNS 2023

"Sekarang, atas saran Presiden, kami bekerja sama dengan Menteri Keuangan. Sekarang, BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menyelenggarakan enam kali kenaikan jabatan dalam setahun," lanjutnya.

 

Azwar menyebut perubahan aturan ini diharapkan dapat mempermudah ASN dalam meningkatkan pangkatnya. Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, Kemenpan RB juga melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan ASN.

 

Azwar Anas menjelaskan bahwa klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari sebelumnya 3.414 klasifikasi.

 

"Dulu, mengapa begitu rumit? Karena dulu terdapat 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang telah kita pangkas menjadi hanya 3 kelompok jabatan saja. Ini sangat fleksibel," ujar Azwar.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Menjelang Penghapusan November 2023, Ini Kata MenPANRB Anas!

Kategori :