Anak Usia 2 Tahun Dipenjara Seumur Hidup Setelah Orang Tuanya Ketahuan Punya .....

Rabu 31-05-2023,14:25 WIB
Reporter : **
Editor : **

RK ONLINE - Mengerikan, di Korea Utara seorang Balita berusia dua tahun harus menerima hukuman penjara seumur hidup karena Alkitab yang dimiliki orang tuanya. Laporan menyebutkan Karena praktik keagamaan yang dianut, tahun 2009 sebuah keluarga dikenai hukuman penjara.

 

 

Orang yang tertangkap membawa Alkitab di Korea Utara dilaporkan menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka —termasuk anak-anak— dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

 

Seperti dilansir New York Post, Selasa (30/5/2023). Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Juli 2022,   Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama di Korea Utara terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang.

 

"Sejak laporan hak asasi manusia (HAM) tahun 2014, yang menemukan bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. Situasi   di Korea Utara tidak berubah ,"  ujar Guterres menyoroti.

 

Menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2022, pemerintah Korea Utara terus mengeksekusi, menganiaya, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka. Sebanyak 70.000 penganut Kristen disebut dipenjarakan.

 

BACA JUGA:NAIK! Ini 16 Daftar Harga Rokok Per Bungkus di Indonesia Terhitung Mei 2023

 

Hanya saja pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19 telah mengurangi informasi yang tersedia tentang kondisi HAM Korea Utara, mendorong Kementerian Luar Negeri AS bekerja sama dengan LSM, kelompok HAM, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan.

 

Sementara sejumlah kecil lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja, para pejabat AS mengatakan itu semua beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing.

 

Laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah Korea Utara menuduh individu terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan di China, memiliki barang-barang keagamaan, melakukan kontak dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama. Akibatnya, mereka ditangkap, ditahan, menjalani kerja paksa, dan disiksa.

 

Seorang pembelot mengaku kepada Korea Future bahwa otoritas Korea Utara memukuli penganut Kristen dan Syamanisme saat dalam tahanan, memberi mereka makanan yang terkontaminasi, dan mengeksekusi mereka secara sewenang-wenang.

Kategori :