PENASARAN! Ternyata Ini Besaran Gaji Komisioner KPU Provinsi Berdasarkan Perpres Nomor 11
RK ONLINE - Hingga saat ini, penentuan besaran gaji komisioner KPU provinsi, masih mengaku terhadap Peraturan Presiden atau Perpres nomor 11 tahun 2016.
Perpres ini juga dibuat oleh pemerintah, sebagai dasar dalam upaya pemberian insentif terhadap Komisioner KPU provinsi yang sudah bekerja keras dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.
BACA JUGA:KPU RI Umumkan 106 Komisioner KPU Provinsi Terpilih Periode 2023/2028, Berikut Daftar Lengkapnya!
Perlu diketahui kalau sesuai dengan Perpres nomor 11 tahun 2016 tersebut di atas, besaran gaji Komisioner KPU Provinsi ditetapkan pada tingkat tertentu sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya.
Contoh, komisioner KPU provinsi yang bertanggung jawab atas bidang hukum akan memperoleh gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji komisioner KPU provinsi yang bertanggung jawab atas bidang administrasi.
Kemudian gaji Komisioner KPU Kabupaten/Kota juga ditentukan sesuai dengan posisi dan tanggung jawab yang dimilikinya.
BACA JUGA:Apa Kamu Termasuk? MenPANRB Ungkap 80 Persen Formasi CPNS 2023 Untuk Masyarakat Jalur Khusus
Dengan demikian dapat diartikan jika besaran gaji komisioner KPU provinsi, ditentukan oleh kedudukan dan beban kerja masing-masing komisioner KPU provinsi itu sendiri.
Namun perlu juga diketahui jika Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2016 juga menentukan insentif lain yang juga bakal diperoleh komisioner KPU provinsi. Diantaranya tunjangan transportasi, tunjangan makan dan tunjangan yang lain-lainnya.
BACA JUGA:Bukan 4, Ternyata Ini 5 Formasi CPNS 2023 Prioritas Pemerintah
Sejumlah tunjangan ini juga diberikan negara kepada setiap komisioner KPU provinsi dengan tujuan agar komisioner memiliki dukungan finansial yang memadai untuk melakukan tugas mereka dengan baik.