BACA JUGA:Woww!! Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar Per Desa? Simak Ulasannya Berikut Ini
"Iya benar, masih ada hubungan kekeluargaan dengan saya. Namun setelah mengetahui dirinya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, DD harus menanggung resiko atas perbuatannya. Saat ini dia sudah bukan bagian dari Satpol PP PBK, sudah saya pecat," tegas Ghani.
Bahkan Ghani juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan campur tangan terkait permasalahan hukum yang sedang menimpa anggota sekaligus keponakannya ini. Menurutnya jika DD berani berbuat demikian, maka seharusnya DD juga berani mempertanggungjawabkannya.
"Jika berani berbuat, ya berarti harus berani bertanggungjawab," lanjut Ghani.
BACA JUGA:Lebih Ketat, Sistem Tilang Manual Kini Kembali di Berlakukan!
Sementara itu untuk saat ini, Ghani mengaku akan menyerahkan seluruh persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila nantinya terbukti DD dinyatakan bersalah, dirinya meminta kepada APH untuk memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau saya tidak mau ikut campur, sekarang ini kita serahkan saja ke APH terkait proses hukumnya," demikian Ghani.
Sebelumnya diberitakan kalau oknum anggota Satpol PP Kepahiang yang bertugas sebagai petugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) wakil bupati Kepahiang, meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu.
Oknum Satpol PP Kepahiang ini ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin 15 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Formasi CPNS 2023 Khusus Sektor Digitalisasi Frestgraduate
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya, MH melalui Wadir Resnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK menerangkan, penangkapan terhadap oknum Satpol PP Kepahiang ini, berawal dari adanya informasi terkait kasus peredaran narkoba di Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.