Karena tidak dapat membeli rumah tersebut, Masriah melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah dan kotoran di depan rumah Wiwik dengan tujuan agar tetangganya tersebut tidak betah dan pindah.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa ini. Supriyana menyatakan bahwa Masriah bisa terancam tindak pidana ringan jika terbukti melanggar ketertiban umum. Namun, polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.