Manfaatkan Bulan Penuh Ampunan Gubernur Jatim Beri Keringanan Bayar Pajak
RK ONLINE - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini tengah diadakan di berbagai tempat dan provinsi, saat ini Gubernur Jawa Timur (Jatim) memanfaatkan ramadan sebagai bulan pengampunan dengan memberikan keringan kepada masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Tahun 2023.
Menurutnya, insentif yang diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif. Selain itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini 4 Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu yang Sebentar Lagi Dibuka!
"Insentif diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selain itu membebaskan PKB progresif. Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama atau BBN kedua dan seterusnya," ujar Khofifah
Pemutihan pajak berlangsung selama 120 hari, yaitu terhitung sejak tanggal 14 April hingga 14 Juli tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap program pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri.