Puasa seseorang tidak akan batal hanya karena menelan air liur sendiri. Sebab seperti penjelasan di atas, air liur atau ludah memang diproduksi secara alami oleh mulut.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Berikut Menu yang Harus Dihindari Saat Makan Sahur
Tapi ketentuan ini gugur atau tidak berlaku jika seseorang berciuman dengan pasangan dan menelan air liurnya. Bahkan jika hal ini memang terjadi, perbuatan tersebut dapat dipastikan membatalkan puasa.
- Tidak mengeluarkan air liur atau ludah
Jika air liur atau ludah yang ditelan masih berada di dalam mulut, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Lain halnya jika air liur sengaja dikeluarkan dan ditempatkan dalam suatu wadah, kemudian kembali dikonsumsi dengan alasan apapun sudah dipastikan akan membatalkan puasa.
- Air liur tanpa campuran zat lainnya
BACA JUGA:Gaji PNS Resmi Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Update Terbaru Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Menelan air liur memang tidak membatalkan puasa. Tapi jika menelan ludah yang sudah dicampur atau tercampur dengan zat lain atau cairan lain, dipastikan akan membatalkan puasa.
Contohnya, seorang penjahit yang menggunakan air liur untuk memasukkan benang ke dalam jarum. Dalam kasus ini terdapat kemungkinan zat pewarna yang ada pada benang tersebut, ikut tertelan bersama air liur. Maka hal ini juga dipastikan dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya sesuai dengan ulasan di atas, menelan air liur atau ludah secara umum sama sekali tidak membatalkan puasa. Sebab Allah Ta’ala tidak pernah memberatkan hambanya dan melarang menelan ludahnya sendiri seperti yang dicantumkan di dalam QS :Al-Baqarah 185 yang artinya:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu"