Dengan rentang waktu libur 1 minggu, Sekda menganggap bahwa hal ini sudah cukup bagi PNS Kepahiang yang mau mudik atau pulang kampung.
Sehingga menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk kantor dan membiarkan tugas-tugas terbengkalai.
BACA JUGA:Ngeri! Pelajar Bengkulu yang Sempat Viral Dapat Kado Ulang Tahun dari Polsek Kampung Melayu!
"Ini untuk kedisiplinan diri, tidak ada yang boleh nambah libur," sambungnya.
Bukan hanya berlaku selepas lebaran Idul Fitri saja, Sekda Kepahiang ini juga mewanti-wanti agar PNS Kepahaing tidak ada yang libur sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.
Sebab menurutnya sudah ada ketentuan jadwal libur yang ditetapkan sehingga tidak ada yang boleh libur di luar jadwal yang sudah disepakati 3 menteri tersebut.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Lengkap Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, PNS Golongan Ini Paling Sejahtera!
"Regulasinya kan suda ada, jadi ikuti saja aturan yang ada," demikian Hartono.