Oknum LSM Asal Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Sabtu 18-03-2023,15:58 WIB
Reporter : **
Editor : Hendika

RK ONLINE - Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, HR (53) warga Kota Bengkulu nampaknya bakal menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi.

 

Terlibat dalam dugaan kasus penggelapan mobil Suzuki Carry milik temannya sendiri, oknum LSM asal Bengkulu ini terpaksa diringkus Tim Elang Juvi, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Soal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, KemenPAN RB Dengan Tegas Mengatakan Ini!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH mengatakan, penangkapan terhadap oknum LSM terduga pelaku kasus penggelapan mobil ini, berlangsung di Kota Bengkulu.

 

Fredo juga menjelaskan jika saat ini, oknum LSM asal Bengkulu ini sudah dibawa ke Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang terkenal licin ini, berhasil dibekuk berkat kolaborasi antara Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang dan Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:AWAS Nekat Main Barang Bekas Impor, Siap-siap Didenda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun!

 

 

"Berkat kerjasama Elang Juvi dan Macan Cempaka, oknum LSM terduga pelaku dalam kasus penggelapan mobil ini berhasil diamankan. Saat ini terduga dibawa ke Polres Kepahiang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Fredo.

 

Diketahui bahwa aksi penggelapan ini terjadi sejak tahun 2016 lalu. Bermula saat terduga pelaku dan temannya (korban), sepakat untuk melakukan proses jual beli mobil jenis Carry. Pelaku yang saat itu berstatus sebagai pembeli membawa mobil korban berikut STNK dengan perjanjian, BPKB baru akan diberikan setelah melunasi pembayaran.  

BACA JUGA:Sudah 5 Kali Transaksi, Tukang Bangunan Nyambi Pengedar Pil Hexymer Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta!

 

Kategori :