43 Unit Sepeda Motor Diamankan Dalam Operasi Keselamatan Polres Kepahiang, Begini Cara Mengambilnya!

Jumat 24-02-2023,18:20 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Melaksanakan Operasi Keselamatan Nala 2023 ini, Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan 43 unit sepeda motor. 

 

Puluhan unit sepeda motor ini, terpaksa diamankan ke Polres Kepahiang karena melakukan pelanggaran ketentuan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Insiden Isu Penculikan Anak di Jayawijaya Papua yang Menewaskan 9 Orang Korban Jiwa!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja didampingi Kanit Gakkum, Bripka. Nopriansyah, SH menerangkan, 43 unit sepeda motor ini diamankan karena melakukan berbagai pelanggaran dalam berlalu lintas. Diantaranya nekat melakukan aksi Balap Liar (Bali) dan menggunakan knalpot brong.

 

Sembari menunggu proses persidangan, Novriansyah memastikan jika 43 unit sepeda motor yang diamankan dalam Operasi Keselamatan ini akan ditahan di Polres Kepahiang selama 3 bulan.

BACA JUGA:Sungai Tertik Meluap, Desa Air Pesi Kembali Terjang Banjir, Jonson: Warga Terpaksa Mengungsi!

"Ada 43 unit sepeda motor yang kita amankan. Seluruh ditahan di Polres Kepahiang selama 3 bulan sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang selesai," terang Nopriansyah.

 

Dengan demikian lanjut Nopriansyah, pemilik kendaraan yang berniat untuk mengambil kembali sepeda motornya harus menunggu selama 3 bulan. 

BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji 2023 Terbanyak Bukan Jakarta, Ini Daftar Lengkap Kuota Haji 2023 Seluruh Indonesia!

Selain menunggu 3 bulan, Nopriansyah juga mengatakan kalau masing-masing pemilik sepeda motor harus membawa beberapa  kelengkapan surat kendaraan seperti BPKB. Sementara untuk STNK, sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepahiang sebagai bukti tilang.

 

"Jadi karena STNK nya sudah kami tahan, pelanggar yang mengikuti sidang harus membawa BPKB kendaraan masing-masing," lanjutnya.

Kategori :