KPU Pastikan Bisa Nyoblos

Jumat 24-02-2023,14:31 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

14 Februari 2024 Berusia 17 Tahun

 

RK ONLINE - Diketahui terdapat 3.675 penduduk wajib KTP di Kabupaten Kepahiang yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, hanya menyisakan 1 tahun saja bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan perekaman KTP, sehingga bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 mendatang. KPU Kepahiang memastikan jika masyarakat Kepahiang sudah berumur 17 tahun, melakukan pengurusan administrasi kependudukan dipastikan bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 mendatang.

 

Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan, SH.I mengatakan, terkait data Didukcapil kisaran 3.675 penduduk Kabupaten Kepahiang belum melakukan perekaman KTP-el belum diketahui pasti apakah sudah masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) atau belum. Yang jelas jika sudah berusia 17 tahun ketika 14 Februari 2024 bisa melakukan pencoblosan untuk menyalurkan hak suaranya.

 

"Jika sudah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka bisa memilih. Asalkan, selama masa proses pemutakhiran data pemilih dokumen administrasi yang bersangkutan dilakukan pengurusan," kata Nurhasan.

 

BACA JUGA:Maret DPRD Kepahiang Gelar Reses

 

Menurutnya, sekarang masih dalam proses Coklit data oleh Pantarlih. Dirinya meminta supaya seluruh Pantarlih benar - benar mengunjungi satu - persatu rumah masyarakat Kepahiang, sehingga bisa diketahui terkait administrasi kependudukannya. Serta jika sudah berumur 17 tahun saat 14 Februari mendatang, melakukan pengurusan administrasi bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

"Kami juga menghimbau, masyarakat Kepahiang yang belum mengantongi administrasi kependudukan (KK dan KTP, red) supaya secepatnya melakukan pengurusan ke Disdukcapil Kepahiang. Sehingga bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang," demikian Nurhasan.

Kategori :

Terkait

Jumat 24-02-2023,14:31 WIB

KPU Pastikan Bisa Nyoblos