Banyak Disabilitas Belum Tersentuh Bantuan

Kamis 23-02-2023,14:53 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Candra : Jangan Hanya Buat Aturan

 

RK ONLINE - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kepahiang, Rabu (22/2) melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pembahasan yang melibatkan Pemkab Kepahiang melalui Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Pansus II menekankan agar Raperda ini ketika disahkan menjadi Perda, tidak hanya sekedar menjadi aturan tapi tidak diterapkan seutuhnya. Seperti ditegaskan Ketua Pansus II, Candra.

 

"Setelah disahkan menjadi Perda, harus secara langsung bisa menyentuh dan dirasakan penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali," ucap Candra tegas.

 

Lebih lanjut dia menyampaikan, Raperda yang saat ini tengah dibahas, outputnya tidak hanya memuat aturan, tapi juga manfaatnya yang harus benar - benar dirasakan segenap penyandang disabilitas. "Hal ini ditekankan bukan tanpa sebab, lantaran sampai saat ini masih banyak penyandang disabilitas Kabupaten Kepahiang yang belum tersentuh bantuan oleh Pemkab Kepahiang. Melalui Bagian Hukum Sekkab Kepahiang, ingat jangan harus terfokus ke aturan saja, manfaatnya juga harus diutamakan," papar Candra.

 

Masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang yang belum tersentuh bantuan Pemkab Kepahiang, menurut Candra, dalam hal ini terkait  pelayanan kesehatan, pendidikan khusus, pemberdayaan dalam pekerjaan baik pada usaha swasta maupun instansi pemerintahan termasuk penyaluran bantuan dan penyelenggaraan perlindungan.

 

"Artinya apa? Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda ini harus menjadi landasan aturan bagi Pemkab Kepahiang melakukan pembenahan dalam hal memberikan bantuan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang," terang Candra.

 

BACA JUGA:Bupati Paparkan Data Disabilitas dan UMKM

 

Dari pembahasan yang dilakukan kemarin, ada beberapa catatan yang nantinya disampaikan ke tenaga ahli DPRD Kepahiang sehingga bisa dimuat dalam substansi Raperda penyandang disabilitas. Selanjutnya Pemkab Kepahiang melalui Bagian Hukum dan instansi terkait lainnya dapat memberikan gagasan serta proaktif dalam melakukan pembahasan.

Kategori :