Konsorium Desak APH Tindak Perusak Bentang Alam Seblat

Kamis 23-02-2023,11:30 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

 

"Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu," pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler