"Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS dan apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu," pungkasnya.