Bawaslu Lebong Siapkan Posko Kawal Hak Pilih

Rabu 22-02-2023,13:36 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Bawaslu Kabupaten Lebong menyiapkan Posko Kawal Hak Pilih sebagai sarana pengaduan dalam menjaga hak pilih masyarakat dalam Pemilu serentak 2024. Posko tersebut didirikan pada 14 Februari lalu, serentak dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.

 

Meski hingga kemarin (21/2) belum ada satu pun pengaduan masyarakat yang masuk ke posko ini, keberadaan posko ini merupakan komitmen Bawaslu dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

"Sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang masuk karena memang saat ini tahapan Coklit masih berlangsung. Selain bisa langsung melapor ke posko ini, masyarakt juga bisa melapor ke posko kecamatan atau kepada pengawas desa kelurahan masing-masing yang nantinya tetap akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu, " jelas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Sabdi Destian, S.Sos.

 

Ia menambahkan setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih maupun yang diterima oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke KPU pada pemuktahiran data pemilih. Termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

BACA JUGA:Berbeda, Ini Cara Ikut Seleksi Capaskibra Tahun 2023

 

"Setiap laporan yang masuk kami pastikan akan ditindaklanjuti. Seperti masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 namun belum terdaftar sebagai pemilih. Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun justru terdaftar sebagai pemilih, " lanjut Sabdi.

 

Disisi lain ia mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Lebong. Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.

 

"Jika terkendala jarak untuk menyampaikan langsung ke posko di Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing, " demikian Sabdi.

Kategori :