RK ONLINE - DPRD Lebong, Senin (20/2), menggelar paripurna pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diusulkan oleh Pemkab Lebong.
Yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari ke empat Raperda tersebut, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum paling banyak menjadi sorotan. Bahkan dewan menyarankan agar mengevaluasi kinerja jajaran PDAM Tirta Tebo Emas (TTE). Jika diangap tidak mampu disarankan agar Pemkab Lebong menggunakan pihak ketiga dalam mengelola PDAM. Hal tersebut disampaikan Willian Bachtiar, S.IP saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Perindo.
"Agar perlu dievaluasi kembali. Seandainya tidak bisa mengelola PDAM dengan benar sebaiknya dipihak ketigakan saja dalam upaya mewujudkan pendapatan daerah, pembangunan daerah, status kesehatan masyarakat, kebutuhan air bersih dan air mineral yang baik untuk masyarakat Lebong, " kata Willian.
BACA JUGA:Hibah Rumah Ibadah, Baru 9 Usulan Diterima Bagian Kesos
Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya kondisi PDAM TTE sangat memprihatinkan. Terutama manajemen perusahaan yang dinilai hancur serta aset-aset yang ada banyak hilang dan tak terdata.
"Tentu ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi air bersih sangat diperlukan masyarakat dalam menjalankan kebutuhan sehari-hari, " singkat Willian.
Diketahui, setelah dilaksanakan paripurna pandangan umum terhadap 4 Raperda tersebut dilanjutkan dengan paripurna tentang jawaban eksekutif terhadap pandangan umum dewan.