RK ONLINE - ES (44) warga Desa Pungguk Ketupak Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap Polsek Kepahiang, Minggu (19/2) kisaran pukul 16.00 WIB. ES ini ditangkap karena menjadi terduga pelaku pencurian 1 unit Hp milik Iwan Saputra (41) warga Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, ES pun ditahan di Mapolsek Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si, didampingi Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desril Zaldi, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurcholis, SH Senin (20/2) mengatakan, terduga pelaku ES ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban.
"Informasi yang kami peroleh, terduga pelaku akan melintas di wilayah Bermani Ilir tepatnya di Kelurahan Keban Agung. Kami pun langsung bergerak, dia kami tangkap saat sedang dalam perjalanan. Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, langsung kami bawa ke Polsek Kepahiang untuk proses hukum lanjutan," papar Kanit.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 unit Hp hasil curian milik korban. Selain itu, pihaknya lanjut Kanit, juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya berupa 1 unit Hp merk Intel dan 1 unit sepeda motor yang dikendarai korban. "Dugaan kita pelaku ini memang spesialis bongkar rumah, tapi itu baru dugaan. Untuk memastikannya, kami akan melakukan pendalaman kasus," sampai Kanit.
Masih dijelaskan Kanit, kejadian pencurian 1 unit Hp milik Iwan Saputra oleh terduga ES terjadi pada Jum'at (17/2) kisaran pukul 12.24 WIB. Ketika itu korban sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jum'at di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. Kepada penyidik, korban mengaku jika saat pergi ke masjid, pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan Hp miliknya diletakkan di dalam kamar.
"Saat korban pulang dari salat Jum'at baru diketahui Hp-nya sudah hilang. Dia mengalami kerugian hingga Rp 2,8 juta. Kejadian tersebut dilaporkan pada kami, hingga terduga pelaku berhasil kami tangkap," demikian Kanit.