Ini Peran 2 Mahasiswa Tersangka Ganja

Jumat 17-02-2023,10:32 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Sejak ditangkap Tim Macan Jupi Sat Narkoba Polres Kepahiang, Senin (13/2) sekira pukul 16.30 WIB, RI (19) dan HR (22) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang.

 

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing - masing. Usai mengambil ganja di wilayah Kabupaten Empat Lawang (Sumsel), tersangka RI mengedarkannya di wilayah Kota Bengkulu dengan sasaran masyarakat sipil dan mahasiswa. Sementara HR mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan konsumen yang sama.

 

Dari pengakuan HR kepada wartawan Radar Kepahiang, mereka mengambil atau membeli ganja di wilayah Empat Lawang Sumsel seharga Rp 400 ribu ditambah 1 unit Hp. Selanjutnya, ganja yang didapat seberat 1/2 kilogram tersebut dibagi dalam 2 paket kantong besar untuk selanjutnya diedarkan.

 

"Untuk uang Rp 400 ribu itu punya saya, sementara 1 unit Hp tersebut milik RI. Kami bersama mengambil barang dan menjualnya ke wilayah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Saya sendiri menjualnya ke wilayah Rejang Lebong dengan pembelinya teman - teman mahasiswa," tutur tersangka HR.

 

Menurutnya, untuk untung yang didapatkan dirinya dari penjualan Narkoba jenis ganja tersebut tidak besar dan hanya sedikit. "Untungnya paling Rp 100 ribu dalam sekali pengambilan Narkoba, tapi kami puas makai tanpa batas. Karena barang yang banyak tersedia, sehingga langsung memakai saja dan ketika habis kembali melakukan pembelian," pungkas HR.

 

Sementara itu, Kapolres Kephiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu. Tommy Sahri, MH mengatakan, sekarang penyelidikan lanjutan masih dilakukan. "Pengembangan masih kita lakukan terhadap bandar dimana kedua tersangka ini mengambil barang. Karena tiga kali kedua tersangka mengambil barang di satu orang yang sama dan itu masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," singkat Kasat.

 

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Ditangkap Tukar Hp dengan Ganja 1/2 Kg

 

Sebelumnya diberitakan, RI (19) dan HR (22) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang. Menyandang status sebagai  mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, mereka kedapatan membawa ganja seberat 1/2 Kilogram di jalan lintas Kepahiang - Beramani Ilir, tepatnya di wilayah Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.

Kategori :