Aplikasi E-Mosi Caper Mulai Disosialisasikan ke ASN

Kamis 16-02-2023,13:48 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, saat ini gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian (E-Mosi Caper) di instansi Pemprov Bengkulu. Yaitu aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

 

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, untuk tahap awal penggunaan aplikasi E-Mosi Caper pihaknya akan mensosialisasikan kepada OPD dan para ASN yang ada di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

 

"Ini merupakan salah satu inovasi luar biasa dari Pengadilan Tinggi Agama bekerja sama dengan pemprov, dan menjadi yang pertama di Indonesia. Dan aplikasi ini untuk tahap pertama kita terapkan di tingkat provinsi, di jajaran ASN Pemprov dulu," ungkapnya.

 

Setelah penerapan di tingkat provinsi berjalan dengan baik, kedepan aplikasi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Bahkan menyasar hingga ke instansi terkait lainnya, baik instansi vertikal, lembaga, dan lainnya.

 

"Untuk selanjutnya baru kita juga akan meminta bupati dan walikota untuk menerapkan hal yang sama," imbuh Khairil.

 

BACA JUGA:Tahun Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar Pemprov

 

Dilingkungan Pemprov Bengkulu sendiri setidaknya ada 181 ASN yang mengalami perceraian di tahun 2022, dan jumlah ini masih dilakukan pendataan oleh Pemprov Bengkulu terutama ditahun-tahun sebelumnya. Jumlah yang terdata akan diserahkan ke PTA Bengkulu untuk diinput kedalam aplikasi E-Mosi Caper.

 

Melaui aplikasi tersebut, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper. Hal ini lantaran gaji suami yang masuk melalui rekening akan langsung dipotong dan ditransfer ke rekening milik anak dan mantan istri.

Kategori :