RK ONLINE - Dari tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM sudah memproses wacana alih fungsi atau pengalihan Terminal Merigi menjadi pasar atau kalangan.
Namun sejauh ini serah terima aset dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM belum dilakukan.
Penyebabnya, lantaran Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM tidak punya anggaran pengalihan fungsi terminal menjadi pasar tersebut. Ini disampaikan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Jonanes Dallos, SE, Senin (13/2).
Dikatakan Dallos, sejak ada masukan dari DPRD Kepahiang, proses alih fungsi Terminal Merigi menjadi pasar pun langsung dilakukan. Hanya saja memang saat ini, diakui Dallos, serah terima aset dari Dishub Kepahiang belum terlaksana.
"Mengapa belum dilakukan? Karena kami belum mendapatkan konfirmasi dari kementerian terkait usulan anggaran yang sebelumnya kami sampaikan. Karena untuk alih fungsi, tentu membutuhkan anggaran. Kalau untuk dokumen dan administrasi terminal, semua sudah diproses, tinggal serah terima saja," kata Dallos.
Lebih lanjut dikatakan Dallos, jika pihaknya sudah mendapatkan kejelasan terkait usulan anggaran dari kementerian, maka serah terima segera dilakukan. Sebab jika serah terima aset sudah dilakukan, otomatis aset tersebut jadi tanggung jawab pihaknya yang harus dirawat, dijaga dan dikelola sebagaimana rencana sebelumnya.
"Yang kami harapkan, ketika serah terima aset dilakukan, langsung ditindak lanjuti dengan pembanungan atau rehab. Nah itukan kami butuh anggaran. Karena itu sebelum anggarannya jelas ada, serah terima aset belum dilakukan," demikian Dallos.
BACA JUGA:Tipe Terminal Merigi Jadi Kendala