Begini Ketentuannya, Desa Diinstruksikan Terlibat Percepatan Pencegahan dan Penurunan Kasus Stunting

Selasa 14-02-2023,13:32 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

"Boleh lewat DD, boleh juga lewat ADD. Jadi untuk mekanismenya bisa dianggarkan melalui 2 sumber anggaran ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Penerima BLT Siap-siap, Pencairan Dana Desa 2023 Dimulai, Kadis PMD: Sudah Final!!

Sementara mengenai besarannya, Iwan mengatakan bahwa ini akan disesuaikan dengan jumlah anak dan ibu rentan stunting di masing-masing desa. Soal regulasinya tercantum dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.

 

"Untuk ini memang tidak diatur berapa persen. Namun disesuaikan dengan kemampuan desa dan jumlah ibu hamil rentan dan anak berstatus stunting yang ada di desa," demikian Iwan.

Kategori :